1. Paham
Tradisional mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
a.
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
1.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan
orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak
orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan
ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg
dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis
setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil
dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
2.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud
dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari
no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal
lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar
atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga
yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau
suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku
ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg
dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi
peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar
menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb: Menguntungkan mereka yg paling
kurang beruntung dan Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di
bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
Sumber : Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar