Macam-Macam Hak Pekerja :
- Hak atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu
hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan
hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
3. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin
cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan
kerja.
4. Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Hak ini terutama berlaku ketika
seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar
pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya,
atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur
dan meminta maaf.
5. Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
6. Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja
harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi,
menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu
demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
7. Whistle blowing internal dan eksternal
Dalam
dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan
perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah
agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt
dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Ada dua macam whistle
blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan
itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan
ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan
beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar
semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak
boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Sumber : Velasquez,
Manuel G. ETIKA BISNIS Konsep dan
Kasus, Edisi 5, Penertbit Andi, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar