1.
Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana
corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin
giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim
Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.
Ketiga pejabat yang diperiksa
sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina
Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan
Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka
diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M
Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk
rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II
Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau
menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya
kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya
diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja
berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah
evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara
selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh
perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut.
”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam materi
perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati
Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam
Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi
menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas
jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal
anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi
kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut
pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai
spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.
Kekurangan volume dari tiga ruas
jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan
bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan
mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami
sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil audit
kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.
2. Kasus keadilan dalam bisnis
Seorang pelajar setelah ada jam kosong sebelum pulang
ia bermaksud mampir kesuatu took untuk membeli sepatu, setelah dilihat melirik
salah satu produk yang sedang diskon atau sale, hal menarik mendapatkan diskon
sebesar 30 %, dan pelajar tersebut langsung mencoba sepatu tersebut dengan
anggaran harga yang ekonomis, setelah sepatu itu ingin dibayar, masih ada
simpang-siur yang dilakukan petugas SPG-nya yang tidak memberitahukan bahwa
sepatu itu tidak diskon sebesar 30% namun yang benar 10%, dan reaksi pelajar
itu kecewa karena diskon yang diberikan oleh toko tersebut tidak benar dan
menipu konsumennya. Karyawan tersebut memberikan alasan bahwa: ”harus belanja
sebesar Rp.250.000, baru akan mendapatkan diskon 30%”. Dan hal ini yang sering
terjadi ditoko-toko yang memberikan diskon yang tidak tepat pada barang-barang
dagangannya, hal demikianlah yang membuat para konsumennya kecewa. Namun
digaris besari tidak semua took juga berbuat curang, bagaimana toko tersebut
melakukan praktik bisnis yang baik atau merugikan orang lain.
3.
kasus bisnis
dan perlindungan konsumen
Kasus
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan.
Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida
yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan
murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi
juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang
penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu
jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu,
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian
Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang
pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan,
setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi
antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM
(Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di
Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut
Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat
mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan
tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin
produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin
atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan
kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
4.
kasus hak pekerja
Pemecatan Karyawan
Indosiar Secara Sepihak
Puluhan karyawan PT Indosiar
Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara
memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan
Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan
sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut,
demonstran memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka secara sepihak.
Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot
Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen
tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang
telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut
pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun,
manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
sumber :
harisblog1.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar