Senin, 08 April 2013

PRO- KONTRA REGULASI ROKOK DI INDONESIA



Latar Belakang Masalah
            Hiruk-pikuk pemberitaan banjir besar di Jakarta lebih gaduh dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengaman bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang dikeluarkan pemeritah akhir desember lalu,PP ini di sosialisasikan dikementrian Kesehatan. Meteri kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan, Cukai rokok setahun sekitar Rp.55 Triliun, tetapi konsumsi rokok , biaya kesehatan dan kehilangan nilai ekonomi tenaga kerja produktif akibat rokok dalam setahun mencapai empat kali lipatnya.
            Pemerintah, Dunia Bisnis dan masyarakat kerap kali silau dengan pembangunan fisik di Jakarta yang mengejar pertumbuhan ekonomi makro dengan mengorbankan hutan konservasi, ,rawa dan situ. Analogi ini juga berlaku juga untuk rokok di Indonesia yang telah membuat para pemilik Industri rokok besar menjadi orang-orang terkaya di Indonesia. Karena menyumbang  cukai puluhan triliun rupiah tiap tahun, membuat banyak pihak terlena dan menganggap industry rokok lebih banyak manfaat ketimbang mudaratnya. Padahal rokok telah menyebabkan kematian sekitar 400.000 orang (25.000 orang diantaranya perokok pasif) setiap ktahun dan jutaan orang sakit serta menjadi tidak produktif.
            Indonesia adalah Negara peringkat ke-3 perokok terbanyak didunia setelah China dan India. Di Indonesia saat ini ada sekitar 70 juta pperokok aktif dan 60-70 persennya adalah pria dewasa. Ada tiga penyebab utama  mengapa rokok merajalela di Idonesia pertama keserakahan industry rokok (multinasional dan nasional).Kedua iklan dan promosi rokok yang (dibiarkan) masih. Ketiga,lemahnya komitmen politik. Indonesia adalah Negara satu-satunya yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk pengendalian tembakau yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003.
Sumber : KOMPAS Jumat,1 Februari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar