Latar
Belakang Masalah
Hiruk-pikuk pemberitaan banjir besar
di Jakarta lebih gaduh dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
tentang pengaman bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi
kesehatan yang dikeluarkan pemeritah akhir desember lalu,PP ini di sosialisasikan
dikementrian Kesehatan. Meteri kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan, Cukai rokok
setahun sekitar Rp.55 Triliun, tetapi konsumsi rokok , biaya kesehatan dan
kehilangan nilai ekonomi tenaga kerja produktif akibat rokok dalam setahun
mencapai empat kali lipatnya.
Pemerintah, Dunia Bisnis dan
masyarakat kerap kali silau dengan pembangunan fisik di Jakarta yang mengejar
pertumbuhan ekonomi makro dengan mengorbankan hutan konservasi, ,rawa dan situ.
Analogi ini juga berlaku juga untuk rokok di Indonesia yang telah membuat para
pemilik Industri rokok besar menjadi orang-orang terkaya di Indonesia. Karena
menyumbang cukai puluhan triliun rupiah
tiap tahun, membuat banyak pihak terlena dan menganggap industry rokok lebih
banyak manfaat ketimbang mudaratnya. Padahal rokok telah menyebabkan kematian
sekitar 400.000 orang (25.000 orang diantaranya perokok pasif) setiap ktahun dan
jutaan orang sakit serta menjadi tidak produktif.
Indonesia adalah Negara peringkat
ke-3 perokok terbanyak didunia setelah China dan India. Di Indonesia saat ini
ada sekitar 70 juta pperokok aktif dan 60-70 persennya adalah pria dewasa. Ada
tiga penyebab utama mengapa rokok
merajalela di Idonesia pertama keserakahan industry rokok (multinasional dan
nasional).Kedua iklan dan promosi rokok yang (dibiarkan) masih. Ketiga,lemahnya
komitmen politik. Indonesia adalah Negara satu-satunya yang belum meratifikasi
Konvensi Kerangka Kerja untuk pengendalian tembakau yang dicanangkan Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003.
Sumber
: KOMPAS Jumat,1 Februari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar