Senin, 09 April 2012

Kampus sebagai Moral Force


Kampus sebagai Moral Force
Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada legitimasi kepentingan penguasa. Hal ini bukan  berarti masyarakat kampus tidak boleh berpolitik, melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada komitmen moral   yaitu pada tradisi kebenaran objektif. Masyarakat kampus harus terhindari dari kiprah tarik menarik  kekuasaan dalam pertentangan politik. Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran objektif, tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara, serta mengapdi kepada kesejahteraan kemanusiaan.  Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia. Oleh Karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber kepada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber kepada kepada keTuhanan dan kemanusiaan.
Kampus sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Dalam rangka bangsa Indonesia melaksanakan reformasi  dewasa ini suatu agenda yang sangat mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam rangka penataaan Negara untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supermasi hukum. Agenda reformasi yang pokok untuk direalisasikan adalah untuk melakukukan reformasi dalam bidang hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Sesuai dengan tertib hukum Indonesia dalam pengembangan hukum harus sesusai dengan tertib hukum Indonesia. Berdasarkan tertib hukum Indonesia maka dalam pengembangan hukum positif di Indonesia, maka dasar filsafat Negara merupakan sumber materi dan sumber pegembangan hkum, hal ini berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966, dan juga Tap No. III/MPR/2000. Namun perlu disadari bahwa  yang dimaksud dengan sumber hukum nasional, adalah sumber materi dan nilai bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penyusunan hukumpositif di Indonesia nilai pancasila sebagai sumber materi, Konseuensinya hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan (sila I), Nilaia yang terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak asasi)manusia(sila II), Nilai nasionalisme Indonesia kekuasaan negara (sila IV), dan nilai keadilan dalam nilai keadilan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan (silaV).
Selain itu tidak kalah pentingnya dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas kehidupan masyarakat dan rakyat adalah merupakan sumber materi dalam penyusunan dan pengembangan hukum.

1 komentar: