Kampus sebagai Moral Force
Masyarakat kampus sebagai
masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk
tidak terjebak pada legitimasi kepentingan penguasa. Hal ini bukan berarti masyarakat kampus tidak boleh berpolitik,
melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada komitmen
moral yaitu pada tradisi kebenaran
objektif. Masyarakat kampus harus terhindari dari kiprah tarik menarik kekuasaan dalam pertentangan politik.
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas
kebenaran objektif, tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara, serta mengapdi
kepada kesejahteraan kemanusiaan. Oleh
karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh
kepentingan-kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
Oleh Karena itu dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang
bersumber kepada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber kepada
kepada keTuhanan dan kemanusiaan.
Kampus sebagai Sumber Pengembangan
Hukum
Dalam rangka bangsa Indonesia
melaksanakan reformasi dewasa ini suatu
agenda yang sangat mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang
hukum dan peraturan perundang-undangan. Negara Indonesia adalah Negara yang
berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam rangka penataaan Negara untuk
mewujudkan masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supermasi hukum.
Agenda reformasi yang pokok untuk direalisasikan adalah untuk melakukukan
reformasi dalam bidang hukum. Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan
hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Sesuai dengan tertib hukum
Indonesia dalam pengembangan hukum harus sesusai dengan tertib hukum Indonesia.
Berdasarkan tertib hukum Indonesia maka dalam pengembangan hukum positif di
Indonesia, maka dasar filsafat Negara merupakan sumber materi dan sumber
pegembangan hkum, hal ini berdasarkan Tap No. XX/MPRS/1966, dan juga Tap No.
III/MPR/2000. Namun perlu disadari bahwa
yang dimaksud dengan sumber hukum nasional, adalah sumber materi dan
nilai bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam
penyusunan hukumpositif di Indonesia nilai pancasila sebagai sumber materi,
Konseuensinya hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilai hukum Tuhan
(sila I), Nilaia yang terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti
jaminan hak dasar (hak asasi)manusia(sila II), Nilai nasionalisme Indonesia
kekuasaan negara (sila IV), dan nilai keadilan dalam nilai keadilan dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan (silaV).
Selain itu tidak kalah pentingnya
dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas kehidupan
masyarakat dan rakyat adalah merupakan sumber materi dalam penyusunan dan
pengembangan hukum.
dan bagaimana tanggapan anda terkait hal tersebut?
BalasHapus