Jumat, 28 Oktober 2011

koperasi



KATA PENGANTAR

Sejarah merupakan suatu kejadian yang perlu diketahui oleh setiap generasi penerus. Demikian pula halnya sejarah koperasi perlu diketahui dan ditelaah oleh setiap mereka yang ingin mengembangkan perkoperasian. Dalam hal ini sebenarnya telah banyak yang menuliskan tentang sejarah perkembangan koperasi baik itu di Indonesia atau bahkan di luar  negeri sekalipun.
Didalam esai ini disampaikan tentang bagaimana terbentuknya koperasi di Indonesia dari sebelum dan sesudah merdeka.
proses pertumbuhan koperasi di Indonesia telah dilakukan suatu penelitian tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia. Penelitian tersebut dilaksanakan atas dasar catatan-catatan atau penerbitan dari para pelaku sejarah perkoperasian yang bersangkutan.
Dengan tugas esai ini mudah-mudahan dapat berguna bagi penulisnya dan pembacanya.
         

DEPOK,     -10-2011


PENULIS  








1.     PENGERTIAN KOPERASI
Kata operasi berasal dari kata dari “Co” dan “Operation” dalam bahasa Inggris berarti: co-operation, cooperative dalam bahasa latin: coopere, dan dalam bahasa belanda: cooperatie, cooperatieve yang semua berarti bekerja bersama-sama,kerja sama, atau usaha bersama. Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
  2. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
  3. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
  4. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
  5. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
  6. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
  1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
  2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
  3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
  4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
  5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.

2. SEJARAH KOPERASI
2.1 perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas masjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi.

2.2 Perkembangan Koperasi setelah kemerdekaan
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut :  “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.






3.Arti dan Lambang Koperasi


1.Perisai Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
 3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
 4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
 5 Bintang Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
 6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
 7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
 8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

4.FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
3.1 Fungsi

Fungsi Koperasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.


3.2 Tujuan
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
·         Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
·         Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

6.Hal-hal  Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus
memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.











KESIMPULAN
Dari semua materi  yang ada dapat disimpulkan bahwa Koperasi adalah bekerja bersama-sama dalam suatu organisasi yang berusaha untuk mencapai tujuan bersama dan demi keuntungan bersama. Koperasi mengandung unsure yang intinya adalah  suatu organisasi yang bergabung secara sukarela yang dikendalikan secar demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan namun menaggung resiko.
Dari zaman ke zaman / dari tahun ke tahun koperasi mulai berkembang secara modern dimana koperasi menjadi kepentingan untuk memperbaiki sosial dan moral supaya koperasi melakukan kegiatannya dengan baik . Koperasipun akhirnya dikembangkan sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafah. Seiring berjalannya waktu koperasi di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1896 hingga sekarang  namun perkembangan koperasi di Indonesia mengalami  pasang surut dengan menitik beratkan ruang lingkup iklim kegiatan usahanya
Pada tahun 1896  koperasi dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto untuk memodali simpan pinjam. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Setelah itu Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.
Setelah kemerdekaan koperasi di Indonesiapun masih berkembang dan digaangi oleh DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Dan Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat.




DAFTAR PUSTAKA

Jumat, 03 Juni 2011

SENDIRI

Semuanya bermula ketika hari itu datang
Semua keluargaku menghadang
Tak perduli aku
Tak perduli perasaanku

Rumahku bagai rumah orang lain
Keluargaku bagai orang asing
Tak ada lagi perhatian
Tak ada lagi gurauan

Sampai saat ini ku tetap pada pendirianku
Tegar dalam keputusanku
Tak tau benar atau salah
Ku serahkan pada kata hatiku

Tuhan beriakan pencerahan atas masalahku
Berikan petunjuk untuk keputusanku
Kini aku sepi
Aku sendiri
Berharap semuanya kembali


http://chanwr93.blogspot.com/2011/05/sendiri.html

PUISI UNTUK SAHABAT

Selama mataku masih bisa melihat
Selama telingaku masih bisa mendengar
Selama darahku masih bisa mengalir
Selama diriku masih bisa bernafas, tak ingin pisah dari canda tawa kalian

Aku tahu semuanya akan berakhir
Semuanya akan terhenti
Namun dalam setiap doaku
Aku berharap persahabatan kita takkan pernah mati

Terimakasih sahabat
Semangatku di setiap saat
Sinarku saat ku tersesat
Cintaku kan selalu menemanimu sahabat


http://chanwr93.blogspot.com/2011/05/puisi-untuk-sahabat.html

Minggu, 15 Mei 2011

Passive Voice(Kalimat Pasif)


iDalam bahasa Indonesia, ada bentuk kalimat aktif dan kalimat pasif. Kalimat aktif lebih berfokus pada subjek kalimat, sedangkan kalimat pasif lebih berfokus pada objek kalimat.
Kalimat pasif mempunyai beberapa bentuk.
1. Kalimat pasif dengan afiks di-
2. Kalimat pasif dengan persona.
3. Kalimat pasif dengan afiks ter-
4. Kalimat pasif dengan afiks ke-an.
Pada edisi ini kita akan belajar bentuk kalimat pasif 1 dan 2.
1. Kalimat Pasif dengan Afiks di-
Dalam kalimat pasif, me(N)- berubah menjadi di-. Sufiks -kan atau -i tidak hilang. Hanya kalimat transitif yang bisa menjadi kalimat pasif. (In passive sentences me(N)- is replaced by di-. Suffix -kan or -i do not drop. Only transitive verbs may be used in passive sentences)
Contoh:
- membeli –> dibeli
- mengirimkan –> dikirimkan
- memasuki –> dimasuki
Subjek (agent) dalam kalimat aktif adalah nama orang, nama negara, lembaga atau kata ganti orang ketiga (dia, mereka). (The subject (agent) in active sentence are the third person or name of person, state, office, etc). “oleh dia” bisa digantikan dengan -nya di akhir kata kerja pasif. (“oleh dia” (by him/her) is allowed when replaced by -nya at the end of the verb).
Kalimat Aktif :
Subjek (actor) + me (N) – verb + Objek (patient)
Kalimat Pasif
Subjek (patient) + di – verb + Agent (actor)
Contoh:
Aktif : Gilles akan menyewa sepeda motor ini.
Pasif : Sepeda motor ini akan disewa (oleh) Gilles.
Aktif : Saminah mengirimi anaknya uang
Pasif : Anaknya dikirimi uang oleh Saminah.
Aktif ; Dia harus membersihkan rumah itu
Pasif : Rumah itu harus dibersihkannya. (oleh -nya)
2. Kalimat Pasif dengan Persona
- Subjek (agent) dalam kalimat aktif adalah bentuk persona : Anda, kamu, kalian, saya, aku, kami, kita, mereka, dan dia. (The subject (agent) in active sentence are the personal pronoun: you, I, we, they, he and she)
Kalimat aktif
Subjek (actor) + (Adverb) + me (N) – verb + Objek (patient)
Kalimat Pasif
Subjek (patient) + (Adverb) + [Actor+verb tanpa me(N)+(kan/i)]
Contoh:
Aktif : Dia akan mendatangi tempat-tempat wisata di Jawa Barat.
Pasif : Tempat-tempat wisata di Jawa Barat akan dia datangi.
Aktif : Kita belum membicarakan masalah ini.
Pasif : Masalah ini belum kita bicarakan.
Aktif : Saya memasukkan buku itu ke dalam tas.
Pasif : Buku itu saya masukkan ke dalam tas.
Aktif : Saya sudah mengirimkan obat kepada Saminah.
Pasif : Obat sudah saya kirimkan kepada Saminah.

http://wismabahasa.wordpress.com/2008/04/09/kalimat-pasif-passive-voice/

comparisson degree


Comparisson Degree
v  Positive Degree
Merupakan perbandingan dua nilai yang sama , biasanya menggunakan dua pola, yaitu as ... as ... dan the same as
contoh :
- Solo is as beautiful as Surabaya
- Her love is as much as mine
- Sony and toshiba have the same price
v  Comparative Degree
Menyatakan perbandingan bahwa sesuatu lebih atau kurang dari yang lain. Beberapa cara untuk mengekspresikan perbandingan tersebut antara lain :
1. Menggunakan kata penghubung than
2. Menambahkan akhiran -er pada kata sifat yang terdiri dari satu atau dua suku kata (misal : short, tall, dsb)
3. Menambahkan kata depan more apabila kata sifat lebih dari tiga suku atau apabila yang dibandingkan adalah kata keterangan
contoh :
- Rio is much taller than lely
- Notebook is more expensive than personal computer
- Marry finished the test more quickly than jack
v  Superlative Degree
Digunakan untuk menyatakan hal yang paling, ter- dari segala hal lainnya yang menjadi perbandingan.
1. Menambahkan kata sandang the di depan kata sifat ataupun di depan kata keterangan
2. Menambahkan akhiran -est pada kata sifat yang terdiri dari satu atau dua suku kata (misal : short, tall, dsb)
3. Menambahkan kata depan most apabila kata sifat lebih dari tiga suku atau apabila yang dibandingkan adalah kata keterangan
contoh :
- He is the smastest boys in my class
-  Ina is the most beautiful girls in my school
- Hani finished the test the most quickly

Conditional Sentences


Conditional Sentences
Because conditional sentences are quite complex in both form and meaning, they are a problem for most learners of English. If you have a good understanding of the English tense system and of the modal auxiliaries, you will find it easier to understand and use conditional sentences. (The sentence you just read is a predictive conditional sentence.)
All conditional sentences contain a dependent clause and an independent clause. The dependent clause usually begins with if; it expresses a condition. The independent clause expresses a result of the condition. The if-clause is usually first, but the order of the clauses is usually not important. Thus, these two sentences have basically the same meaning:
If she goes to the store, she will buy ice cream.
She will buy ice cream if she goes to the store.
You have probably noticed that different teachers, textbooks, and Web sites sometimes explain the same thing in different ways. This seems to be especially true of conditional sentences. However, two different explanations can both be correct, especially if the difference is due to the fact that complicated material has been organized in different ways. This is often true of explanations of conditionals that you find in your textbooks. Here conditional sentences are divided into three types based on their meanings: real, predictive, and imaginative conditional sentences.

A. Real conditional sentences can express generalizations and inferences.
1. Generalizations include facts that are always true and never change, and they include present or past habitual activities that are or were usually true.
Real conditionals expressing generalizations usually have the same tense (usually simple present or simple past) in both clauses. However, if the simple present tense is used in the if-clause, will + verb can be used in the main clause without changing the meaning.
Examples of real conditional sentences expressing facts:
If water boils, it turns to steam.
If water boils, it will turn to steam.
Examples of real conditional sentences expressing habitual activities:
If he eats breakfast, he feels better all day.
If he eats breakfast, he will feel better all day.
If he ate breakfast, he felt better all day.
These generalizations can also be expressed by using when or whenever instead of if:
When water boils, it turns to steam.
When he eats breakfast, he feels better all day.
When he ate breakfast, he felt better all day.
2. Inferences are often expressed in real conditional sentences.
Real conditionals expressing inferences usually have parallel verb phrases in both clauses. However, if a modal which explicitly expresses an inference (must or should, for example) is used in the main clause, parallel verb phrases are not used.
Examples of real conditional sentences expressing inferences:
If today is Wednesday, it is George’s birthday.
If I can do it, anyone can do it.
if it is raining, the streets are getting wet.
If he was at school, he saw the accident.
If today is Wednesday, it must be George’s birthday.
If I can do it, anyone must be able to do it.
if it is raining, the streets must be getting wet.
If he was at school, he must have seen the accident.

B. Predictive conditional sentences can express predictions and plans.
1. Predictive conditional sentences usually contain simple present tense in the if-clause and will or be going to in the result clause. However, a weaker modal of prediction (may or should, for example) can be used in the result clause to express less certainty.
2. Examples of predictive conditional sentences:
If the exam is hard, many students are going to fail.
If Mary does well on the final exam, she will get an A in the class.
If George does well on the final exam, he may get an A in the class.
If Fred studies, he should pass the exam.

C. Imaginative conditional sentences are the most difficult for many learners of English because of the unusual relationship between form (the tenses used) and meaning.
In this type of conditional sentence, past tense refers to present or future time; past perfect tense refers to past time. Another problem for many learners of English is that were (not was) is used with singular subjects. Be is the only English verb with two past tense forms, but only one of them (were) is used in imaginative conditional sentences.
Imaginative conditional sentences can express hypothetical or contrary-to-fact events or states.
1. Hypothetical events or states are unlikely but possible in the present or future.
Imaginative conditional sentences expressing hypothetical events or states have a past tense verb in the if-clause and would + verb (or might or could + verb) in the result clause.
Examples of hypothetical conditional sentences (present and/or future time):
If George had enough money, he would buy a new car.
If I won the lottery, I would buy you a present.
If she knew the answer, she would tell us.
(George probably does not have enough money; I probably will not win the lottery; she probably does not know the answer.)
2. Contrary-to-fact events or states are either impossible in the present time or did not happen in the past.
Imaginative conditional sentences expressing present contrary-to-fact events or states have a past verb in the if-clause and would + verb (or might or could + verb) in the result clause. Some examples:
If I were you, I would not do that.
If she studied for exams, she would get better grades.
If it were raining, the streets would be wet.
(I am not you; she doesn’t study for exams; it isn’t raining.)
Imaginative conditional sentences expressing past contrary-to-fact events or states have a past perfect verb in the if-clause and would + have + verb (or might or could + have + verb) in the result clause. Some examples:
If George had had enough money, he would have bought a new car.
If I had won the lottery, I would have bought you a present.
If she had known the answer, she would have told us.
(George did not have enough money; I did not win the lottery; she did not know the answer.)

http://faculty.deanza.edu/flemingjohn/stories/storyReader$18