KATA
PENGANTAR
Sejarah
merupakan suatu kejadian yang perlu diketahui oleh setiap generasi penerus.
Demikian pula halnya sejarah koperasi perlu diketahui dan ditelaah oleh setiap
mereka yang ingin mengembangkan perkoperasian. Dalam hal ini sebenarnya telah
banyak yang menuliskan tentang sejarah perkembangan koperasi baik itu di
Indonesia atau bahkan di luar negeri
sekalipun.
Didalam esai ini
disampaikan tentang bagaimana terbentuknya koperasi di Indonesia dari sebelum
dan sesudah merdeka.
proses
pertumbuhan koperasi di Indonesia telah dilakukan suatu penelitian tentang
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia. Penelitian tersebut dilaksanakan
atas dasar catatan-catatan atau penerbitan dari para pelaku sejarah
perkoperasian yang bersangkutan.
Dengan tugas
esai ini mudah-mudahan dapat berguna bagi penulisnya dan pembacanya.
DEPOK,
-10-2011
PENULIS
1.
PENGERTIAN
KOPERASI
Kata
operasi berasal dari kata dari
“Co” dan “Operation” dalam bahasa Inggris berarti:
co-operation, cooperative dalam bahasa latin: coopere, dan dalam bahasa
belanda: cooperatie, cooperatieve yang semua berarti bekerja bersama-sama,kerja
sama, atau usaha bersama. Koperasi
berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh
pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya
tentang “Cooperative Management and Aministration” Cooperative is an
association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic and through the formation of a
democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- merupakan perkumpulan orang-orang (association of person);
- bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
- untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
- organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
- kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
- menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian
koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
- koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
- koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
- segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
- sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
- di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian
koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian
bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain
koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya
(principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.
2.
SEJARAH KOPERASI
2.1
perkembangan koperasi di Indonesia
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak
tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat
lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
sesuai dengan iklim lingkungannya.
Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi
yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan
kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk
keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha
tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang
memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti
kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan
konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan
simpan-pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R.
Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di
samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas masjid yang
dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka
uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan
R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya
cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani)
dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di
Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi
simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam
hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi
simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun
1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula
Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang
bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan
kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam
kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan
koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari
Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau
disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai
manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan
Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana
branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka
bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode
“nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan
setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam
ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang
sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang
berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi
Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai
sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya
penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan
masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische
Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui
organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa
juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno,
di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi.
2.2
Perkembangan Koperasi setelah kemerdekaan
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir
abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan
bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H.
Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha
memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu
pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal
33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan
bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi,
juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian.
Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI
berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan
mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Tetapi dengan
terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik
Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan
terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu
Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper
sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun
1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan
Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan
koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan
perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan
Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut :
“Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit
yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan
keuangan Negara”.
3.Arti dan Lambang Koperasi
1.Perisai Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan
"Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang
dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
7
Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia,
bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar
negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
8
Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
4.FUNGSI
DAN TUJUAN KOPERASI
3.1 Fungsi
Fungsi Koperasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi :
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
3.2 Tujuan
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
·
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia
adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
·
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di
Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi
dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan
modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non
koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki
oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang
sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one
man one vote, by proxy).
3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus
pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan
oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan
ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non
koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak
perlu harus
memberikan
atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya
adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah
memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa
basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota
kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham
memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
KESIMPULAN
Dari
semua materi yang ada dapat disimpulkan
bahwa Koperasi adalah bekerja bersama-sama dalam suatu organisasi yang berusaha
untuk mencapai tujuan bersama dan demi keuntungan bersama. Koperasi mengandung
unsure yang intinya adalah suatu
organisasi yang bergabung secara sukarela yang dikendalikan secar demokratis
dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan namun menaggung
resiko.
Dari
zaman ke zaman / dari tahun ke tahun koperasi mulai berkembang secara modern
dimana koperasi menjadi kepentingan untuk memperbaiki sosial dan moral supaya
koperasi melakukan kegiatannya dengan baik . Koperasipun akhirnya dikembangkan
sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafah. Seiring berjalannya waktu
koperasi di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1896 hingga sekarang namun perkembangan koperasi di Indonesia
mengalami pasang surut dengan menitik
beratkan ruang lingkup iklim kegiatan usahanya
Pada
tahun 1896 koperasi dipelopori oleh R.
Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto untuk memodali simpan pinjam. Selanjutnya
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun
1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari
dengan cara membuka tokotoko koperasi. Setelah itu Pada akhir Rajab 1336H atau
1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan
“Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang.
Setelah
kemerdekaan koperasi di Indonesiapun masih berkembang dan digaangi oleh DR. H.
Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha
memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu
pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Dan
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama
di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya,
koperasi pertumbuhannya semakin pesat.
DAFTAR PUSTAKA